Definisi asuransi menurut web Otoritas Jasa Keuangan adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
Asuransi sendiri dikenal dalam berbagai jenis atau macam dan dikelompokkan sesuai dengan fokus dan resiko. Fokus dan resiko inilah yang menentukan ukuran keseragaman dalam resiko yang ditanggung sesuai jenis kebijakan. Berikut jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia :
1. Asuransi Jiwa
Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga.
2. Asuransi Kesehatan
Jenis ini merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga.
3. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.
4. Asuransi Kepemilikan Rumah & Properti
Sebagai aset yang berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindunginya dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung.
5. Asuransi Pendidikan
Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi dan berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.
6. Asuransi Bisnis
Jenis ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan.
7. Asuransi Umum
general insurance (Asuransi Umum) merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun).
8. Asuransi Kredit
Jenis ini merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Asuransi kredit bertujuan untuk melindungi lembaga keuangan dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan.
9. Asuransi Kelautan
Jenis asuransi ini merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang.
10. Asuransi Perjalanan
Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan seperti mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, dan lainnya.
Tertarik untuk memproteksi segala sesuatu dengan asuransi?